Sabtu, 03 Januari 2015

Asmuruf: Tim PBD Gadungan Itu Siapa?



Oleh: Andy Asmuruf, SH, MH

Sesuai Surat Tugas Andi Asmuruf, SH,MH Ketua Deklarator Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Nomor : Srg.2/ST/Ket-P4BD/IV/2014, tanggal 24 Mei 2014 perihal pembentukan tim sosialisasi persiapan, pe­nyambutan hadir­nya Provinsi Papua Barat Daya, berdasarkan surat nomor : 01/PAN-PBD/IV/2014, tanggal 24 April 2014 tentang penyampaian somasi kepada Presiden Republik Indonesia, perihal Implementasi UU RI No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terhadap Peraturan Pemerintah tentang pembentukan provinsi di Tanah Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jawaban melalui Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor : B-/906/Kemsetneg/D-3/DH.01.02/04/2014, tanggal 30 April 2014 yang disampaikan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia perihal Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mendapat perhatian dan penanganan lebih lanjut dengan kewenangan dalam ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan yang berlaku.
 
Pada bulan Juli 2006 melalui sosok pemimpin terbaik Papua asal Maybrat, Alm. DR. Dortheus Dicky Asmuruf,MM, sebagai orang Papua pertama yang menjadi Sekda Provinsi Papua tahun 2000, dan mengakhiri masa pensiunnya dengan Golongan IV/e Eselon 1 (a) sebagai staf ahli Sumber Daya Manusia di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Alm. Decky Asmuruf mempunyai pandangan terhadap masa depan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan masa depan generasi mendatang pada wilayah Afdeling 1 atau Domberai disemenanjung Kepala Burung yang membawahi Bistir Stencol/Bintuni, Bistir Raja Ampat, Bistir Inanwatan dan Bistir Ayamaru pada pemerintahan Hindia Belanda.


Yang kemudian pada tahun 1967 wilayah Domberai daerah ex Afdeling Hindia Belanda dimekarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia menjadi Kabupaten Sorong yang membawahi 4 bistir yang kemudian dirubah menjadi 4 kecamatan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor : 12 tahun 1969 tentang pembentukan kabupaten/kota daerah otonom di Propinsi Irian Barat.

Keutuhan wilayah Kabupaten Sorong yang meliputi Kecamatan Bintuni, Kecamatan Raja Ampat, Kecamatan Inanwatan, Kecamatan Ayamaru pada pelaksanaan roda pemerintahan hingga tahun 1977 – 1982 dibawah kepemimpina Decky Kawap, SH Bupati Kabupaten Manokwari telah menarik Kecamatan Bintuni masuk wilayah hukum pemerintahan Kabupaten Manokwari. Selanjutnya dengan pengembangan wilayah daerah otonom baru pemerintahan Kabupaten Sorong kemudian memekarkan sebagai DOB yang akhirnya menjadi 5 kabupaten dan 1 kota.
 
Bahwa dengan melihat faktor geografis dan luas wilayah yang mencapai 140.375,62 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 395.884 jiwa, maka wilayah ini dinilai sangat strategis terbentuknya sebuah provinsi, maka mulailah alm. DR. Dortheus D. Asmuruf, MM mengonsep dan menggagas bagaimana di kepala burung Papua bagian Barat Daya , dikaji apakah layak dibentuk sebuah provinsi yang memiliki kepastian hukum dan terpisah dari Provinsi Papua dan terutama Provinsi Irian Jaya Barat.
Maka dipanggillah Drs. Don A.L.Flassy, MA yang pada saat itu bekerja di LIPI ditugaskan untuk menyiapkan sebuah kajian ilmiah terhadap daerah tersebut dari sisi geografis, adat, sosial budaya, SDA, SDM serta generasi mendatang dalam pembangunan yang berkelanjutan pada wilayah tersebut. Karena melihat keberadaan status hukum UU RI No.45 tahun 1999 yang didukung Inpres Nomor 1 tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan implementasi UU RI No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Oleh sebab itu dari hasil kajian tersebut dapat diusulkan menjadi sebuah provinsi, dengan demikian dipanggillah Andi Asmuruf, SH, MH untuk menyiapkan kajian teknis kerangka hukum sebagai dasar penyampaian aspirasi rakyat di wilayah Papua bagian Barat Daya tentang pembentukan dan pemekaran sebuah provinsi.
Setelah terbitnya SK perubahan DPR Papua yang secara sah dan resmi yaitu SK DPR Papua No. 125/1034/KEP/PIM-DPRP/2010, tanggal 22 Juli 2010 yang diketuai Andi Asmuruf,SH,MH, lalu satu minggu kemudian tepatnya tanggal 28 Juli 2010 muncul lagi SK No.125/1082/KEP/PIM-DPRP­/2010 yang diketaui Drs. Yosafat Kambu , MSi, MTh dan disahkan melalui Notaris tanggal 5 Agustus 2010.

Yang dipertanyakan di sini apakah kedudukan lembaga legislative DPR Papua berada di bawah Notaris? Logika seperti apakah sebuah kegiatan bisa diatur dengan dua SK? Yang perlu kami sampaikan kepada publik bahwa pada tanggal 19 April 2013 penyampaian jajak pendapat Pemda Provinsi Papua dan Papua Barat pada rapat terbatas di Komisi II DPR-RI disitulah terdapat dua dokumen panitia pemekaran Provinsi PBD yang sudah diklarifikasi oleh DPRP dan MRP.

Dengan kata lain apakah ukuran satu pintu bisa dua orang masuk sama-sama? Diharapkan dalam penyampaian berita tentang Provinsi PBD kepada publik harus didasari legalitas SK Kepanitiaan dan juga disertai hasil kerjanya jangan asal bunyi. Dengan demikian Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru di tanah Papua, marilah kita bersatu, bergandeng tangan mewujudkan pembangunan yang bermartabat, berwibawa, taat hukum, agamis, mandiri dan sejahtera. Ditambahkan oleh Andi As­muruf,SH,MH selaku Ketua Dialog Publik tentang persiapan penjemputan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan surat mandat yang diberikan oleh ketua panitia pemekaran PBD nomor : 02/ST/KETP-PBD/2014 tanggal 24 Mei 2014

menjelaskan bahwa berdasarkan penyampaian surat somasi kepada presiden RI nomor : 01/PAN-PBD/IV/2014 tanggal 24 April 2014, perihal implementasi UU No.21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua terhadap peraturan pemerintah (PP) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Tanah Papua ke dalam NKRI. Jawaban presiden melalui Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara RI, nomor : B-906/Kemstneg/D-3/D.H.01.02/04/2014 tanggal 30 Aoril 2014 yang menyempaiakn kepada Dirjen Otda kementerian Dalam Negeri RI, perilahl pembentukan DOB Provinsi PBD mendapat perhatian dan penanganan lebih lanjut dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikan bahwa kerangka kerja tim yang diketuai oleh Andi Asmuruf, SH, MH jelas dan terukur melalui UU No.21 Tahun 2001 karena mendapat persetujuan resmi dari Provinsi Papua, DPRP dan MRP Provinsi Papua dan dokumen kam I jelas dan legal baru yang disebut tim illegal itu yang mana mari kita sama-sama buktikan nanti. (akh)