Kamis, 29 Mei 2014

Ini 3 DOB di Tanah Papua yang Disetujui DPR RI

 

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Dirilis majalahselangkah.com, edisi Selasa, 29 Oktober 2013 silam, Sidang Paripurna DPR RI menyepakati pembentukan 33 Daerah Otonom Baru (DOB) di tanah Papua bersama 32 DOB lainnya di Indonesia.

Dari 33 DOB di tanah Papua itu, Rabu (14/5/14) lalu, dalam Sidang Paripurna, DPD RI menyetujui 3 DOB bersama 8 calon DOB lainnya. Tiga DOB di tanah Papua yang disetujui tersebut adalah Provinsi Papua Barat Daya (Provinsi Papua Barat), Kabupaten Bugoga (Provinsi Papua); dan Kabupaten Ghonfumi Sisare (Provinsi Papua).

Diberitakan, Elnino M. Husein Mohi, anggota Komite 4 DPD RI mengatakan, 11 calon DOB tersebut merupakan bagian dari 65 DOB yang ditargetkan diselesaikan pembahasannya dan disahkan UU-nya pada 30 September 2014.

Ia optimistis, pembentukan 65 DOB tersebut akan terealisasi semuanya, mengingat DPD RI sudah memberikan masukan-masukan tentang calon DOB.

Keterangan yang diterima majalahselangkah.com dari Ketua Forum Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Wempy Nau, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dinyatakan sah sesuai mekanisme peraturan dan perundangan yang berlaku.

Dipastikan, Kota Sorong di Provinsi Papua Barat akan menjadi ibu kota Provinsi Papua Barat Daya. Rencana penempatan Ibu Kota Provinsi itu telah diusulkan ke parlemen dan pemerintah pusat oleh Tim pemekaran bersama DPR Provinsi Papua Barat.

Sumber majalahselangkah.com, Selasa, (27/05/14) mengatakan, Provinsi Papua Barat Daya (Provinsi Papua Barat) lebih dahulu diakomodir karena telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Provinsi Papua Barat ditambah dengan uang pelican.

Kata sumber yang tak ingin namanya disebutkan itu, beberapa calon DOB lain, baik di Provinsi Papua Barat maupun Provinsi Papua ditunda untuk beberapa waktu mendatang karena belum ada rekomendasi dari MRP dan tentu belum ada uang pelicin untuk membayar DPD RI.

"Tapi, rekomendasi MRP bukan menjadi soal. MK sudah putuskan bahwa DPD RI bisa membuat rekomendasi, bahkan atas nama MRP. Konsekuensi dari putusan MK adalah proses legislasi model tripartit DPD bisa mengajukan dan membahas RUU tertentu, otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah," tuturnya.

Diketahui, dikutip majalahselangkah.com, edisi, Kamis, 21 Maret 2013 silam, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk tidak merespon aspirasi pemekaran tersebut. Sikap Lukas itu disampaikan ke Gamawan melalui layanan pesan singkat (sms).

Bahkan, Ketua Komisi A DPRP Provinsi Papua, Ruben Magai yang membidangi Politik, Hukum dan HAM menilai usulan pemekaran provinsi di Papua tidak masuk akal. Tetapi, kata dia, untuk pemekaran kabupaten pihaknya akan mengacu pada peraturan yang ada. (Yermias Degei/MS)

dikuip dari : [http://majalahselangkah.com/content/-ini-3-dob-di-tanah-papua-yang-disetujui-dpr-ri]