JAYAPURA:
Ketua Umum Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf,SH,MH
mengatakan, pihaknya datang ke Provinsi Papua untuk bertemu dengan Muspida
dalam hal ini Gubernur Provinsi Papua untuk melaporkan proses pemekaran
Provinsi Papua Barat Daya telah selesai dan siap untuk dideklarasikan Januari
2013 mendatang dan dinyatakan sebagai provinsi Baru di Papua di era otonomi
khusus ini.
Hal ini diungkapkan Andi Asmuruf kepada Cenderawasih Pos (Grup
Koran ini), Kamis (27/12). Menurut Andi, pihaknya sudah bertemu dan meminta dukungan dari pihak keamanan
seperti Pangdam dan Polda Papua melalui Wakapolda Papua, Brigjen Pol Drs.
Paulus Waterpauw.
Jadi
kami sudah bertemu dan menyampaikan rencana untuk mengumumkan Provinsi Papua
Barat Daya, tutur Andi. Dijelaskannya, tim kerja
pemekaran Provinsi PBD diangkat melalui SK DPRP No 25/1034/kep-DPRD/VI /2010
tentang perubahan SK 2009 dalam kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus Papua
khusunya pasal 76 tentang pemekaran wilayah Provinsi Papua.
Jadi
pada intinya kami telah siap untuk memekarkan Papua Barat Daya di tahun 2013
mendatang, tegasnya
Selain itu, keberadaan provinsi PBD sudah selesai alias sudah final di pusat, maka pihaknya datang ke Provinsi Papua sebagai pemerintah induk untuk menyampaikan laporan langsung kepada pemerintah provinsi induk dalam hal ini gubernur Provinsi Papua untuk menindaklanjuti bahwa provinsi Papua Barat Daya telah siap untuk melaksanakan pemerintahan pada tahun depan.
Selain itu, keberadaan provinsi PBD sudah selesai alias sudah final di pusat, maka pihaknya datang ke Provinsi Papua sebagai pemerintah induk untuk menyampaikan laporan langsung kepada pemerintah provinsi induk dalam hal ini gubernur Provinsi Papua untuk menindaklanjuti bahwa provinsi Papua Barat Daya telah siap untuk melaksanakan pemerintahan pada tahun depan.
Jadi
provinsi Papua Barat Daya ini Lahir dari Peraturan Pemerintah dengan
menggunakan pasal 76 undang–undang Otsus,
jelasnya.
Kepada koran ini via ponsel, Jumat (28/12) kemarin, Andi Asmuruf,SH,MH sekali lagi menegaskan, hasil perjuangan pemekaran provinsi Papua Barat Daya telah final dan siap diumumkan pada bulan Januari 2013 mendatang. Jadi proses pemekaran itu di pusat sudah selesai, itu akan diumumkan oleh pemerintah pusat pada bulan Januari nanti, jelasnya.
Kepada koran ini via ponsel, Jumat (28/12) kemarin, Andi Asmuruf,SH,MH sekali lagi menegaskan, hasil perjuangan pemekaran provinsi Papua Barat Daya telah final dan siap diumumkan pada bulan Januari 2013 mendatang. Jadi proses pemekaran itu di pusat sudah selesai, itu akan diumumkan oleh pemerintah pusat pada bulan Januari nanti, jelasnya.
Menurutnya, pemekaran provinsi Papua Barat Daya ini lahir dengan menggunakan pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Intinya, Provinsi Papua Barat Daya akan dimekarkan dengan UU Otonomi Khusus Papua, bukan lagi dengan UU Nomor 32. Ini sesuai dengan apa yang dikomentari oleh Dirjen Otda, terang Andi kepada Radar Sorong via ponsel.
Disinggung mengenai adanya tim kerja lain yang juga bekerja memperjuangkan kehadiran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf menegaskan bahwa tim kerja harus berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh DPRP dan dari DPRP itu tidak ada kelompok atau tim lain. Tim itu cuma satu, kalau ada kelompok lain dasar hukum yang mereka gunakan apa, siapa yang mengangkat dan mengakui mereka?, tegas Andi Asmuruf sembari mengatakan, sebaiknya tim-tim yang dibentuk tidak berdasarkan aturan hukum itu dibubarkan. Andi juga menyatakan pihaknya menerima mandate yang diberikan oleh deklarator PBD, (alm) Decky Asmuruf, serta mendapat mandate dalam bentuk SK resmi dari pemerintah.
Ia berharap, masyarakat untuk tidak terprovokasi, akan tetapi tetap tenang dan mengikuti proses yang sudah ada karena pada prinsipnya kehadiran provinsi Papua Barat Daya ini untuk kepentingan masyarakat yang ada di wilayah Sorong Raya. (jon/nan/ris)
catatan kliping pribadi yang dikutip dari radar sorong