Oleh: Andi Asmuruf,
SH, MH
Papua sebelum dan
sesudah Integrasi ke dalam NKRI, Amanat
Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa salah satu tujuan Indonesia merdeka adalah
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi mencapai tujuan tersebut,rupanya akan
menjadi kenyataan bahwa UUD 1945 adalah
hukum dasar tertulis (basic law) dalam konstitusi
Pemerintahan Negera Republik Indonesia sampai saat wilayah Papua integrasi
dalam pelakasanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di Irian Barat pada
tanggal 14 Juli -2 Agustus 1969.
Sebelum
wilayah Papua integrasi ke dalam
konstitusi UUD 1945 disahkan sebagai
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945,sejak tanggal 27 Desember 1949 (Konferensi Meja Bundar) Netherland dimana
di Indonesia berlaku konstitusi RIS,dalam konferensi tersebut menyatakan bahwa
mengenai status wilayah Papua diselesaikan satu tahun kemudian namun pada kurun
waktu Tahun 1949-1969, maka dilihat dari sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian Dekret Presiden Republik Indonesia
pada tanggal 5 Juli 1959 kembali memberlakukan
UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamsi oleh DPR Republik Indonesia
pada tanggal 22 Juli 1959.
UUD 1945 Pada kurun waktu tahun
1945-1969 berkaitan dengan penjelasan tersebut diatas oleh Pemerintah Negara
Republik Indonesia,sejak wilayah Papua integrasi dimana luas wilayah Provinsi
Papua hampir lebih dari 3,5 kali Pulau Jawa. Sementara di wilayah Papua sejak
integrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diberikan status Provinsi dengan daerah Otonom berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :
1/Pnps/ Tahun 1962 tentang pembentukan
Provinsi Irian Barat dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :12 Tahun 1969
tentang Pemebentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom
di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2907); sampai saat ini hanya 1(satu) Provinsi yang sah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor:12 Tahun 1969, hal ini menjadi
kenyataan hukum bahwa pemerintahan Republik Indonesia benar-benar
melakukan perbudakan, penindasan, dan diskriminasi terhadap rakyat Papua dalam
konstitusi di Indonesia.
Wilayah Papua Integrasi Orde Lama, Orde Baru dan reformasi perubahan yang berubah susunan
lembaga pemerintahan Daerah Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam
konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945-1999, dalam kurun waktu tahun 1999-2002 UUD 1945,mengalami 4 kali perubahan (amandemen), mengubah UUD
1945 Pasal 18 (B) ayat (1) dan ayat (2) sejak tanngal 11 November 2001 pemberlakuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua.
Dalam Pelaksanaan
administrasi dan temuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia suatu
proses pembiaran melampaui kewenangan, mengunakan kewenangan untuk tujuan yang
lain dari pada yang menjadi tujuan kewenangan tersebut, serta hasil temuan lain
dari dalam administrasi oleh tim kami bahwa pihak Kementerian dalam Negeri
Republik Indonesia juga menerima ada sekelompok orang pejabat daerah. Yang bukan
diberi mandat oleh rakyat untuk mengurus
dan memperjuangkan aspirasi tentang pemekaran Papua Barat Daya (PBD).
selaku Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahan perlu ketahui bahwa pemerintah Republik Indonesia melalui
Kementerian Dalam Negeri telah
menyalahgunakan kewenangan dan kejahatan administrasi Negara terhadap implikasi hukum berbagai produk
hukum tentang peraturan
perundang-undangan dibidang pemerintahan daerah Papua dimulai dari sejak integrasi wilayah Papua pada tahun
1962-2001 ke dalam Negera Kesatuan
Republik Indonesia.
Rekomendasi Tim pemekaran Provinsi
Papua Barat Daya temuan administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam
pemberlakuan peraturan perundang-undangan tentang bidang pemerintahan daerah di
Provinsi Papua yang banyak menuai persolaan maka itu disarankan kepada Presiden
Republik Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
mengeluarkan penetapan Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Provinsi Papua
Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Papua tanpa diskriminasi dalam perundang-undangan
Otonomi Khusus, mengingat selama ini Perjuangan Provinsi PBD mengikuti petunjuk
prosedur Tata laksana hukum yang benar selama ini.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sesuai dengan Pasal
226 ayat
(1) UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal
226 ayat yang menyebutkan “Ketentuan dalam Undang-Undang pemerintahan daerah
yang diubah dan ditambahan dengan UU Nomor: 32 Tahun 2014 Pasal 399 berlaku bagi
Provinsi Daerah Khusus
Maka untuk mewujudkan
terciptanya kesejahteraan
keadilan dan perdamaian bagi masyarakat
Papua dalam pembangunan yang seutuhnya di tanah Papua. Melalui UU RI Nomor 21
tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dalam konsideran
menimbang huruf f menyebutkan bahwa penyelenggaran Pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa
keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, dan belum
sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakan
penaghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua.
Penulis adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Buol
Sulawesi Tengah &
Ketua Tim Deklarator Calon Provinsi Papua Barat Daya