Jumat, 31 Juli 2015

Pemekaran Papua Barat Daya dalam Koridor Konstitusi Negara



Oleh: Andi Asmuruf, SH, MH

Papua sebelum dan sesudah  Integrasi ke dalam NKRI,  Amanat Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa salah satu tujuan Indonesia merdeka adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi mencapai tujuan tersebut,rupanya akan menjadi kenyataan bahwa  UUD 1945 adalah hukum dasar  tertulis (basic law) dalam konstitusi Pemerintahan Negera Republik Indonesia sampai saat wilayah Papua integrasi dalam pelakasanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di Irian Barat pada tanggal 14 Juli -2 Agustus 1969.
Sebelum wilayah Papua integrasi  ke dalam konstitusi  UUD 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945,sejak tanggal 27 Desember 1949 (Konferensi Meja Bundar) Netherland dimana di Indonesia berlaku konstitusi RIS,dalam konferensi tersebut menyatakan bahwa mengenai status wilayah Papua diselesaikan satu tahun kemudian namun pada kurun waktu Tahun 1949-1969, maka dilihat dari sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.  Kemudian Dekret Presiden Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1959 kembali memberlakukan  UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamsi oleh DPR Republik Indonesia pada tanggal 22 Juli 1959.
            UUD 1945 Pada kurun waktu tahun 1945-1969 berkaitan dengan penjelasan tersebut diatas oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia,sejak wilayah Papua integrasi dimana luas wilayah Provinsi Papua hampir lebih dari 3,5 kali Pulau Jawa. Sementara di wilayah Papua sejak integrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diberikan status  Provinsi dengan daerah Otonom berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor : 1/Pnps/  Tahun 1962 tentang pembentukan Provinsi Irian Barat dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :12 Tahun 1969 tentang Pemebentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969  Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907); sampai saat ini hanya 1(satu) Provinsi yang sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:12 Tahun 1969, hal ini menjadi  kenyataan hukum bahwa pemerintahan Republik Indonesia benar-benar melakukan perbudakan, penindasan, dan diskriminasi terhadap rakyat Papua dalam konstitusi di Indonesia.
           Wilayah Papua  Integrasi Orde Lama, Orde Baru dan  reformasi perubahan yang berubah susunan lembaga pemerintahan Daerah Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam konstitusi  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945-1999, dalam kurun waktu tahun 1999-2002 UUD 1945,mengalami  4 kali perubahan (amandemen), mengubah UUD 1945 Pasal 18 (B)  ayat (1) dan ayat (2) sejak tanngal 11 November 2001 pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dalam Pelaksanaan administrasi dan temuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia suatu proses pembiaran melampaui kewenangan, mengunakan kewenangan untuk tujuan yang lain dari pada yang menjadi tujuan kewenangan tersebut, serta hasil temuan lain dari dalam administrasi oleh tim kami bahwa pihak Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia juga menerima ada sekelompok orang pejabat daerah. Yang bukan diberi mandat oleh rakyat untuk  mengurus dan memperjuangkan aspirasi tentang pemekaran Papua Barat Daya (PBD).  
selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan perlu ketahui bahwa pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri  telah menyalahgunakan kewenangan dan kejahatan administrasi Negara  terhadap implikasi hukum berbagai produk hukum tentang  peraturan perundang-undangan dibidang pemerintahan daerah Papua dimulai dari  sejak integrasi wilayah Papua pada tahun 1962-2001  ke dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia.
           Rekomendasi Tim pemekaran Provinsi Papua Barat Daya temuan administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberlakuan peraturan perundang-undangan tentang bidang pemerintahan daerah di Provinsi Papua yang banyak menuai persolaan maka itu disarankan kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan penetapan Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua tanpa diskriminasi dalam perundang-undangan Otonomi Khusus, mengingat selama ini Perjuangan Provinsi PBD mengikuti petunjuk prosedur Tata laksana hukum yang benar selama ini.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sesuai dengan Pasal 226  ayat  (1) UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 226 ayat yang menyebutkan “Ketentuan dalam Undang-Undang pemerintahan daerah yang diubah dan ditambahan dengan UU Nomor: 32 Tahun 2014 Pasal 399 berlaku bagi Provinsi Daerah Khusus
         Maka untuk  mewujudkan  terciptanya  kesejahteraan keadilan  dan perdamaian bagi masyarakat Papua dalam pembangunan yang seutuhnya di tanah Papua. Melalui UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dalam konsideran menimbang huruf f menyebutkan bahwa penyelenggaran Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, dan belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakan penaghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua. 

Penulis adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Buol Sulawesi Tengah &
Ketua Tim Deklarator Calon Provinsi Papua Barat Daya