aktivis Lembaga Intelektual Tanah Papua cabang sorong, Robertus
nauw menyayangkan dikap pemerintah kota sorong yang terkesan melakukan tekanan secara
masif dari penguasa daerah setempat dalam hal ini kaki tangan SKPD dan oknum
pejabat di lingkungan pemkot sorong untuk yang salah menggunakan kekuasaan pemerintah
untuk membungkam warga masyarakat yang menyampaikan informasi dan aspirasinya
melalui tulisan dalam bentuk buku, artikel atau media lain.
Ini
bentuk Tindakan kriminalisasi terhadap penulis dan melakukan kejahatan terhadap
kemanusian karena melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), yang tertuang dalam
Deklarasi Hak Azasi Manusia artikel 19 yang menegaskan: “Setiap orang
berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan
memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
informasi dan buah pikiran melalui media apa saja” namun tetap mematuhi kaidah
jurnalistik yang berlaku…
Secara
pribadi saya terganggu dengan pola intimidasi seperti ini, apalagi ini bukan sebatas
kata-kata, telepon gelap atau sms gelap ini sudah tingkatannya buntuti penulis sampai ke rumah di jalan Nusa indah kelurahan klademak kota sorong, Kronologisnya
minggu 28 juni 2015 sekitar jam 21.00 WIT (09 malam) saya didatangi oleh beberaapa orang yang meminta saya
untuk mengklarifikasi berita opini saya yang dimuat radar sorong eidisi Sabtu, 27 Juni 2015,
alasannya pemimpin mereka geram dengan opini tersebut.
tentu peristiwa ini
tidak menggangu saya secara pribadi hanya saja saya menilai hal ini bagian dari
bentuk terror yang mengarah ke metode Kriminalisasi Penulis seperti yang selama
ini pemerintah lakukan kepada masyarakat di kota sorong, saya mengajak
masyarakat terdidik yang ada di kota sorong untuk sama-sama menyatakan
penolakan kita terhadap penggunaan secara salah terhadap kekuasaan pemerintahan
dalam menekan beberapa penulis dan juga kepada penulis yang lain di masa
mendatang
Tidak
ada yang perlu di takuti di sana kita bukan mengkritik pemimpin di kota sorong
secara pribadi namun kita lebih melakukan ktitik sosial yang ada di kota
sorong. Saya
secara pribadi kesal dengan pola pendekatan pemerintah yang menggunakan
cara-cara terror dan intimidasi yang bertujuan membunuh mental dan mengganggu
prsikologis tentunya.
Sebagai
informasi pemerintah kota sorong, terusik apabila ada isu atau wacana seputar
mendesak pihak penyidik dan polda papua mengungkap kasu dana 5 M dalam pelantikan
walikota sorong tahun 2012 seperti
intimidasi yang perna dialamatkan kepada aktivis KMP3R Provinsi papua januari 2015 yang
ingin melakukan demonstarsi namun di intervensi oleh pemkot sorong hingga manajemen
aksi ini berantakan. bahkan april
2015 lalu salah seorang penulis yang
juga direktur LITP Pusat diminta bertanggungjawab dengan berita opini yang dimuatnya
namun permintaan klarifikasi yang dilakukan secara adat itu tidak di tanggapi
oleh penulis
kini
giliran saya secara pribadi didatangi dengan kasus yang sama dimana tulisan
saya berjudul antara korupsi dan sentiment politik di kota sorong yang perna
dimuat Koran bintangpapua.com tahun 2012 lalu yang atas ijin penulis dimuat
kembali pada harian pagi radar sorong edisi 27 juni 2015
pada
prinsipnya kami diminta untuk mengklarifikasi tulisan ini, padahal tidak ada
yang perlu diklarifikasi karena kita tidak menyinggung kemanusiaan siapapun
dalam tulisan ini, kalaupun klarifikasi kepada media radar sorong saya pada
dasarnya siap untuk melakukan itu karena, ini bukan persoalan adat, ini
persoalan hasil karya jurnalistik jelas domain UU Pers dengan UU adat kita
tidak bisa benturkan
jadi
tolong pemerintah kota sorong jangan menanggapin
kasus ini secara babi buta, kalaupun persidanagan yang menyeret bebrapa pejabat
hari ini sedang berlangsung itu hal yang lain jangan jadi pemimpin kita samakan
hal yang tidak boleh disamakan. Mengingat
kita menulis selama ini hanya untuk kebaikan dan kritik sosial tidak ada unsur
kekuatan lain yang membekap kami dalam hal menulis artikel tertentu. kalo sudah terjadi seperti ini jelas membuat kita waspada dan ke depan kita mohon atvokasi dari pihak PWI dan AJI cabang sorong. karena ini sudah berbicara tentang seni kemungkinan samakahlnya teori dalam politik praktis.
(*) Penulis (Robertus Nauw) adalah aktivis Lembaga Intelektual Tanah Papua (LITP) cabang soron, penulis bisa dihubungi via email: robertusnauw@yahoo.co.id dan HP 0812 4798 1455