Selasa, 30 Juni 2015

Kriminalisasi Penulis Di Sorong Kembali Berlanjut



aktivis Lembaga Intelektual Tanah Papua cabang sorong, Robertus nauw menyayangkan dikap pemerintah kota sorong yang terkesan melakukan tekanan secara masif dari penguasa daerah setempat dalam hal ini kaki tangan SKPD dan oknum pejabat di lingkungan pemkot sorong untuk  yang salah menggunakan kekuasaan pemerintah untuk membungkam warga masyarakat yang menyampaikan informasi dan aspirasinya melalui tulisan dalam bentuk buku, artikel atau media lain. 

Ini bentuk Tindakan kriminalisasi terhadap penulis dan melakukan kejahatan terhadap kemanusian karena melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), yang tertuang dalam Deklarasi Hak Azasi Manusia artikel 19 yang menegaskan: Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja” namun tetap mematuhi kaidah jurnalistik yang berlaku…

Secara pribadi saya terganggu dengan pola intimidasi seperti ini, apalagi ini bukan sebatas kata-kata, telepon gelap atau sms gelap ini sudah tingkatannya buntuti penulis sampai ke rumah di jalan Nusa indah kelurahan klademak kota sorong, Kronologisnya minggu 28 juni 2015 sekitar jam 21.00 WIT (09 malam) saya didatangi oleh beberaapa orang yang meminta saya untuk mengklarifikasi berita opini saya yang dimuat  radar sorong eidisi Sabtu, 27 Juni 2015, alasannya pemimpin mereka geram dengan opini tersebut.

tentu peristiwa ini tidak menggangu saya secara pribadi hanya saja saya menilai hal ini bagian dari bentuk terror yang mengarah ke metode Kriminalisasi Penulis seperti yang selama ini pemerintah lakukan kepada masyarakat di kota sorong, saya mengajak masyarakat terdidik yang ada di kota sorong untuk sama-sama menyatakan penolakan kita terhadap penggunaan secara salah terhadap kekuasaan pemerintahan dalam menekan beberapa penulis dan juga kepada penulis yang lain di masa mendatang

Tidak ada yang perlu di takuti di sana kita bukan mengkritik pemimpin di kota sorong secara pribadi namun kita lebih melakukan ktitik sosial yang ada di kota sorong. Saya secara pribadi kesal dengan pola pendekatan pemerintah yang menggunakan cara-cara terror dan intimidasi yang bertujuan membunuh mental dan mengganggu prsikologis tentunya.

Sebagai informasi pemerintah kota sorong, terusik apabila ada isu atau wacana seputar mendesak pihak penyidik dan polda papua mengungkap kasu dana 5 M dalam pelantikan walikota sorong tahun 2012 seperti intimidasi yang perna dialamatkan kepada aktivis KMP3R Provinsi papua januari 2015 yang ingin melakukan demonstarsi namun di intervensi oleh pemkot sorong hingga manajemen aksi ini berantakan. bahkan april 2015  lalu salah seorang penulis yang juga direktur LITP Pusat diminta bertanggungjawab dengan berita opini yang dimuatnya namun permintaan klarifikasi yang dilakukan secara adat itu tidak di tanggapi oleh  penulis

kini giliran saya secara pribadi didatangi dengan kasus yang sama dimana tulisan saya berjudul antara korupsi dan sentiment politik di kota sorong yang perna dimuat Koran bintangpapua.com tahun 2012 lalu yang atas ijin penulis dimuat kembali pada harian pagi radar sorong edisi 27 juni 2015 

pada prinsipnya kami diminta untuk mengklarifikasi tulisan ini, padahal tidak ada yang perlu diklarifikasi karena kita tidak menyinggung kemanusiaan siapapun dalam tulisan ini, kalaupun klarifikasi kepada media radar sorong saya pada dasarnya siap untuk melakukan itu karena, ini bukan persoalan adat, ini persoalan hasil karya jurnalistik jelas domain UU Pers dengan UU adat kita tidak bisa benturkan

jadi tolong pemerintah kota sorong jangan  menanggapin kasus ini secara babi buta, kalaupun persidanagan yang menyeret bebrapa pejabat hari ini sedang berlangsung itu hal yang lain jangan jadi pemimpin kita samakan hal yang tidak boleh disamakan. Mengingat kita menulis selama ini hanya untuk kebaikan dan kritik sosial tidak ada unsur kekuatan lain yang membekap kami dalam hal menulis artikel tertentu. kalo sudah terjadi seperti ini jelas membuat kita waspada dan ke depan kita mohon atvokasi dari pihak PWI dan AJI cabang sorong. karena ini sudah berbicara tentang seni kemungkinan samakahlnya teori dalam politik praktis.

(*) Penulis (Robertus Nauw) adalah aktivis Lembaga Intelektual Tanah Papua (LITP) cabang soron, penulis bisa dihubungi via email: robertusnauw@yahoo.co.id dan HP 0812 4798 1455