Jayapura, 20/9 (Jubi) – Pembangunan pasar
permanen bagi mama-mama (ibu-ibu) pedagang asli Papua menjadi catatan
tersendiri dalam kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) ke Kota Jayapura, Papua kali ini.
“Terkait pembangunan pasar permanen bagi mama-mama pedagang
asli Papua, ini menjadi catatan tersendiri untuk mengkaji keberadaan
mama-mama pedagang ini,” tutur Sriyana menanggapi pertanyaan tabloidjubi.com
tentang pembangunan pasar mama-mama yang terus tersendat, dimana bila
dilihat lebih dalam, hal ini merupakan pelanggaran HAM di bidang
ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).
Menurut Sriyana, pihaknya tidak dapat memproses sebuah kasus bila
tidak ada pihak yang mengadu kepada Komnas HAM. “Sehingga untuk kasus
pembangunan pasar permamen bagi mama-mama pedagang asli papua, harus ada
pihak yang membuat surat pengaduan ke pihak Komnas HAM,” katanya saat
ditemui dalam diskusi dengan Jaringan Damai Papua (JDP) di Para-para
Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur, Padangbulan, Kota
Jayapura, Papua, Kamis (19/9) malam.
Sementara itu, Decky Natalius Pigai, Anggota Komnas HAM di tempat dan
waktu yang sama mengatakan pihaknya mendapat laporan kasus pelanggaran
HAM berkisar lima ribu hingga enam ribu kasus per tahun. “Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat adalah wilayah yang paling sedikit membuat
pengaduan ke Komnas HAM,” katanya dalam diskusi dengan Jaringan Damai
Papua (JDP) di Para-para Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar
Timur, Padangbulan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (19/9) malam.
Menurut Decky, dirinya merasa perlu melakukan kunjungan seperti yang
dilakukan kali ini ke Papua karena dirinya merasa aktivis NGO di Papua
belum sepenuhnya percaya pada dirinya yang sedang menjalankan tugas
negara menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. (Jubi/Aprila Wayar)