Sabtu, 21 September 2013

KATA KOMNAS HAM SOAL PASAR MAMA-MAMA PAPUA

Jayapura, 20/9 (Jubi)Pembangunan pasar permanen bagi mama-mama (ibu-ibu) pedagang asli Papua menjadi catatan tersendiri dalam kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Kota Jayapura, Papua kali ini.
“Terkait pembangunan pasar permanen bagi mama-mama pedagang asli Papua, ini menjadi catatan tersendiri untuk mengkaji keberadaan mama-mama pedagang ini,” tutur Sriyana menanggapi pertanyaan tabloidjubi.com tentang pembangunan pasar mama-mama yang terus tersendat, dimana bila dilihat lebih dalam, hal ini merupakan pelanggaran HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).
Menurut Sriyana, pihaknya tidak dapat memproses sebuah kasus bila tidak ada pihak yang mengadu kepada Komnas HAM. “Sehingga untuk kasus pembangunan pasar permamen bagi mama-mama pedagang asli papua, harus ada pihak yang membuat surat pengaduan ke pihak Komnas HAM,” katanya saat ditemui dalam diskusi dengan Jaringan Damai Papua (JDP) di Para-para Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur, Padangbulan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (19/9) malam.
Sementara itu, Decky Natalius Pigai, Anggota Komnas HAM di tempat dan waktu yang sama mengatakan pihaknya mendapat laporan kasus pelanggaran HAM berkisar lima ribu hingga enam ribu kasus per tahun. “Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah wilayah yang paling sedikit membuat pengaduan ke Komnas HAM,” katanya dalam diskusi dengan Jaringan Damai Papua (JDP) di Para-para Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur, Padangbulan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (19/9) malam.
Menurut Decky, dirinya merasa perlu melakukan kunjungan seperti yang dilakukan kali ini ke Papua karena dirinya merasa aktivis NGO di Papua belum sepenuhnya percaya pada dirinya yang sedang menjalankan tugas negara menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. (Jubi/Aprila Wayar)