Terkait Kasus Korupsi APBD Papua Barat Senilai Rp22 Miliar
JAYAPURA - Sidang perdana atas Wakil Ketua 1 DPRD Papua Barat , Jimmy Ijie dan Wakil Ketua 2, Robert Nauw, mulai digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Rabu (13/11). Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Khairul Fuad,S.H.,dengan hakim anggota, Petrus Maturbongs, S.H., dan Bernard Akasian,S.H.
Kedua terdakwa ini disidang terkait kasus korupsi dana APBD tahun 2010-2011 senilai Rp22 Miliar yang turut melibatkan Ketua DPRD dan seluruh anggotanya, serta mantan Sekda Provinsi Papua Barat. Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa terlibat dalam proses peminjaman dana yang bersumber dari APBD Papua Barat melalui PT Papua Doberai Mandiri (Padoma), dimana dana tersebut adalah dana untuk penyertaan modal PT Padoma sebagai sebuah BUMD milik Pemprov Papua Barat.
JAYAPURA - Sidang perdana atas Wakil Ketua 1 DPRD Papua Barat , Jimmy Ijie dan Wakil Ketua 2, Robert Nauw, mulai digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Rabu (13/11). Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Khairul Fuad,S.H.,dengan hakim anggota, Petrus Maturbongs, S.H., dan Bernard Akasian,S.H.
Kedua terdakwa ini disidang terkait kasus korupsi dana APBD tahun 2010-2011 senilai Rp22 Miliar yang turut melibatkan Ketua DPRD dan seluruh anggotanya, serta mantan Sekda Provinsi Papua Barat. Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa terlibat dalam proses peminjaman dana yang bersumber dari APBD Papua Barat melalui PT Papua Doberai Mandiri (Padoma), dimana dana tersebut adalah dana untuk penyertaan modal PT Padoma sebagai sebuah BUMD milik Pemprov Papua Barat.
Hal ini dilakukan dengan cara, mengadakan pertemuan dengan Ketua DPRD , Mantan Sekda, Ir.Marthen Rumadas, dan Direktur PT Padoma di ruangan Sekda dengan perihal membicarakan peminjaman uang dari dana APBD kepada para anggota dewan.
Bahwa dengan digunakannya dana tersebut oleh kedua terdakwa dan seluruh anggota DPRD Papua Barat, telah terjadi penarikan dana investasi permanen yang disimpan Pemprov Papua Barat pada PT Padoma, sehingga tujuannya untuk menghasilkan pendapatan bagi masyarakat Papua Barat menjadi tidak terpenuhi.
Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana melanggar Pasal 33 UU No.31 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, diantaranya, John Ilef,S.H., Rina Friska,S.H., Yohanes Salvador,S.H., dan I Made Irawan,S.H.
Direktur PT Padoma Jalani Sidang Perdana
Sementara itu, sidang langsung dilanjutkan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Padoma, Mamad Suhadi, untuk kasus yang sama. Terdakwa Mamad yang didampingi penasehat hukumnya, tampak tenang ketika menjalani persidangan. Dalam dakwaan, dijelaskan peran penting dari Direktur terkait dengan pencairan dana senilai Rp22 Miliar yang adalah dana investasi, yang kemudian dibagikan kepada anggota DPRD Papua Barat .
Dimana saat itu, Direktur Padoma pada tahun 2010 mencairkan dana tahap pertama sebanyak Rp15 Miliar. Yang selanjutnya kemudian ditambah lagi dengan pencairan dana tahap berikutnya yang kemudian mencapai angka Rp22 Miliar. Dana ini yang kemudian dibagikan kepada anggota DPRD Papua Barat dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp125 juta hingga Rp450 juta.
Sidang untuk ketiga terdakwa akan kembali dilanjutkan pekan depan. Sedangkan pada hari ini, Kamis (14/11), sedianya akan kembali dilanjutkan sidang perkara Korupsi APBD Papua Barat dengan menghadirkan 15 terdakwa sekaligus, yang semuanya adalah anggota DPRD Papua Barat. (art/don)
sumber:
http://bintangpapua.com/~bintangp/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/10535-waket-1-dan-2-dprd-papua-barat-mulai-disidangkan