Jumat, 29 Mei 2015

Kasus Korupsi Belum Sentuh Pimpinan

Yan Warinussy: Sepertinya Ada Keebgganan Melakukan Pemeriksaan Pimpinan Daerah
 
 
Hasil gambar untuk yan warinussyMANOKWARI - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai bahwa sepanjang tahun 2014, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Papua, khususnya di wilayah Propinsi Papua Barat belum maksimal. Alasannya, dari sekian banyak kasus yang terungkap, masih sangat terbatas pada pelaku-pelaku kelas menengah saja, belum mencapai para pucuk pimpinan daerah.
Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy,SH menyatakan, belum maksimalnya penanganan kasus tidak pidana korupsi disebabkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan maupun Kepolisian belum berani melakukan pendalaman atas sejumlah indikasi dan atau bukti-bukti hukum yang menjurus ke para pejabat tinggi di daerah Papua Barat ini. 

Hanya Bupati Maybrat,Drs Bernard Sagrim yang dijadikan sebagai tersangka dan diajukan ke sidang pengadilan tipikor. Kasus pembangunan jalan di lokasi transmigrasi SP X dan XI Sidey yang menyeret Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Manokwari Simson Saiba, SH, MH maupun beberapa kasus lain dari Kejaksaan Negeri Fakfak dan Kejaksaan Negeri Sorong. Tapi dalam kasus-kasus tersebut sama sekali belum menyentuh para pimpinan daerah.

’Sepertinya ada keengganan dalam melakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan daerah yang di antaranya merupakan pengguna anggaran yang sudah mengeluarkan perintah yang berakibat hukum, timbulnya kerugian negara. Misalnya dalam kasus pembangunan jalan transmigrasi di SP X dan XI Sidey, paparnya. Dikatakan Warinussy, dalam proyek tersebut kelihatannya ada indikasi kuat bahwa kontraktor yang memperoleh pekerjaan tersebut melakukan penyimpangan dengan membuat kontrak lain, di luar kontrak utamanya dengan SKPD yaitu Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Manokwari, yaitu dengan PT.Putra Bungsu. 

Akibatnya pekerjaan tidak selesai, tapi PT.Putra Bungsu sudah mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut. Diluar kepala dinas kata Yan seharusnya ada tersangka lainnya. Dalam kasus korupsi pada Papua Barat TV, LP3BH melihat bahwa indikasi keterlibatan pihak lain, seharusnya menjadi perhatian penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam memeriksa tersangka yang ada  dan sedang ditahan saat ini. Sehingga upaya menguak korupsi dari akar hingga pucuknya menjadi nyata di Papua Barat ini.

Demikian juga dalam kasus penyelewengan dana pemerintah daerah Propinsi Papua Barat sebesar Rp 78 miliar yang telah mengakibatkan mantan Sekda Papua Barat Ir. ML Rumadas, dan Komisaris PT.PPPP  Richo dari Sorong serta mantan Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Manokwari ditetapkan sebagai tersangka dan Rumadas serta Richo saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Abepura - Jayapura. ‘’Kami melihat bahwa indikasi keterlibatan pimpinan daerah harus ditelusuri oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, karena belajar dari kasus pemberian dana kepada mantan anggota DPR RI Inya Bay yang menyeret Marthen Erari dan mantan Sekda Papua Barat George C. Auparay, SH, MM, MH jelas-jelas menunjukkan adanya "perintah" atasannya tersebut, sehingga proses pencairan dana dapat dilakukan,’’ tukasnya

Menurut LP3BH, dibutuhkan keterbukaan dari mantan Sekda Papua Barat Auparay untuk menerangkan bahwa dia memerintahkan mantan Kepala Biro Keuangan almarhum Eddy Sirait dan stafnya Erari mencairkan dana Rp 5 miliar dan diserahkan kepada Inya Bay terjadi dengan sepengetahuan dan sepersetujuan atasan. ‘’Demikian halnya juga dalam kasus dana Rp 78 miliar, apakah Rumadas bekerja atas inisiatifnya sendiri selaku Pengguna Anggaran, ataukah sudah dilaporkannya kepada gubernur?
Lalu bagaimana reaksi gubernur, apakah setuju? ataukah gubernur menolak dan atau melarang Rumadas melakukan hal tersebut?,’’ tandas Warinussy dengan nada tanya.

Proses pencairan dan atau pemindahbukuan dana Rp 78 miliar  tersebut dari rekening kas daerah ke rekening perusahaan dimana Richo sebagai komisarisnya seharusnya menjadi titik perhatian dalam penyidikan lanjutan kasus ini, guna mengungkapkan aliran dana tersebut, setelah itu kemana saja dialirkan dari rekening perusahaan tersebut.

Hal yang sama juga terjadi pada kasus korupsi dana pelantikan Walikota Sorong. Keterlibatan para mantan anggota DPRD Kota Sorong seharusnya menjadi titik perhatian utama penyidik dari Kejaksaan Negeri Sorong saat ini,’’ tuturnya.

Satu catatan LP3BH, bahwa dalam semua kasus tindak pidana korupsi yang sampai ke pemeriksaan peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari rata-rata tidak memenuhi standar prosedural pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.¨Hampir semua proses pencairan dana bagi proyek-proyek tersebut terjadi menjelang saat-saat penutupan tahun anggaran, sehingga menjadi alasan gampang bagi para penyedia barang/jasa maupun penerima barang/jasa tersebut untuk berkongkalingkong dengan alasan waktu sangat terbatas. 

Akibatnya, seringkali para penyedia barang/jasa yang adalah pengusaha tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang dibuat dengan para Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sejumlah kasus lain yang berindikasi kuat melibatkan banyak petinggi di daerah ini adalah kasus indikasi korupsi pada proyek hunian tetap (huntap) di Kabupaten Teluk Wondama yang hingga saat ini seperti menguap di ruang kerja Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari. 

Juga kasus pembangunan Kantor KONI Prov  Papua Barat di Susweni maupun pengelolaan anggaran PON Riau serta terakhir kasus pembangunan lintasan atletik di Stadion Sanggeng-Manokwari, serta kasus indikasi korupsi di PT.Pelindo Manokwari maupun dugaan korupsi di Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari  beberapa tahun lalu yang seharusnya menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari di Tahun 2015 mendatang. "Selebihnya baru sebatas kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baik di Kabupaten/Kota maupun Propinsi seperti halnya kasus di Dinas Pendidikan Propinsi Papua Barat yang menyeret Drs.Yunus Boari selaku Pimpinan SKPD"  katanya.(lm)  

(sumber: http://www.radarsorong.com/index.php?mib=berita.detail&id=31357)