Kamis, 18 Juli 2013

Pilgub Papua Barat Dalam Ancaman Sengketa


Oleh: Robertus Nauw

Proses hukum harus bisa dibuktikan tanpa adanya praktek penyimpangan, untuk itulah maka manfaat dari proses hukum itu kemudian bisa diterima semua pihak.Masyaraakat tingkat akar rumputlah (rakyat kecil) yang bisa diarahkan dalam proses demokrasi yang baik (jujur dan adil). Dalam hubungan demokrasi dan hukum serta ketidakadilan yang belum terwujud adalah salah satu bentuk demokrasi yang tidak berjalan dan juga dianggap gagal dalam menumbuh kembangkan pendewasaan demokrasi di Papua Barat. Pemerintah sebagai penguasa yang mengklaim dirinya sebagai pelaku reformator demokrasi, sebaiknya tidak bersifat acuh tak acuh dalam menjalankan demokrasi dan hukum yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, namun nampaknya pemerintah pusat maupun daerah di Papua Barat terkadang diabaikan oleh kepentingan dan kekuasaan politik.
Sejumlah praktek mafia pajak, mafia peradilan, mafia hukum dan serta mafia pemilu dan pelanggaran-pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah contoh kasus yang sangat menciderai citra bangsa dan negara Indonesia. Kasus-kasus tersebut buat bangsa dan negara ini justu membawa ke kehancuran jika semua praktek kejahatan itu tidak ikut diperbaiki. Dan selain itu, nilai-nilai demokrasi dan hukum juga merupakan bagian dari sebuah hakekat dan legitimasi dari pokok-pokok pikiran dan urat nadi dari sila-sila Pancasila dan UUD 1945 yang prinsipnya adalah untuk ketuhanan, kemanusiaan, kesamaan dan kesetaraan, kerakyatan dan keadilan sosial. Apabila kondisi dan keadaan ini secara total tidak diperbaiki sejak sekarang maka besar kemungkinan negara dalam zona kehancuran. Fakta ini telah dan sedang menunjukkan bahwa hukum seolah-olah berlaku bagi golongan masyarakat kecil, yang sering mengalami korban kepentingan. Demi kepentingan dan kekuasaan, maka demokrasi dan hukum tampaknya justru terberangkap dalam demokrasi dan hukum rimbah saja.
Kerapkali memang semua sikap dan peraktek demokrasi yang dijalankan selama ini selalu membonceng dengan makna demokrasi sebebas-bebasnya, tanpa harus bisa membedakan sikap-sikap arogan. Negara mempunyai kewajiban konstitusi dan hukum terhadap warga negara yang bersalah maupun yang tidak ikut bersalah mereka tanpa kecuali wajib untuk dibela, dilindungi dan dihormati haknya oleh negara, baik di depan hukum, peradilan maupun pemerintahan di mana saja dan kapan saja. Salah satu contoh juga, bahwa tuntutan kebenaran dan keadilan rakyat seharusnya tidak bisa disalahkan dan karena kebenaran tidak juga dituduh secara berlebihan terhadap kelompok yang selama ini dianggap sebagai kelompok separatis. Sebab tindakan yang diambil tersebut adalah bagian dari tindakan positif dalam sebuah proses demokrasi, konstitusi dan hukum yang memang sudah termaktub dalam aturan-aturan negara ini. Sehingga demikian demokrasi kita ke depan bisa berjalan tidak ragu-ragu dan tidak pula menginjak-injak dan atau pun mengesampingkan sebagian hak seseorang, kelompok maupun sebagai hak warga negara.
Untuk itulah, maka yang dipentingkan sekarang adalah bagaimana penguasa/pemerintah untuk tidak gegabah, khususnya dalam menegakkan demokrasi dan hukum. Dan yang terpenting dari sumuanya adalah bagaimana prinsip-prinsip demokrasi dan hukum itu diimplementasikan sekalipun esok khiamat. Untuk menyoal tentang pemahaman sistem politik dalam negara hukum hakekatnya tidak terpusat pada dimensi aktualitas saja, melainkan tujuan yang hendak dicapai yakni bagaimana kita berdemokrasi yang baik sehingga demokrasi itu dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan. Dan persoalan menyangkut kasus-kasus HADM (Hak Asasi Dasar Manusia) yang selama ini diabaikan oleh negara bisa ditegakan. Jika demokrasi hanya dipersoalkan pada tujuan yang harus dicapai maka jelas akan menganadung sejumlah problem besar, terutama menyangkut kelangsungan hidup di masyarakat sebab demokrasi yang dibangun bukan hanya berada pada ruang hampa (kosong). Namun sebaliknya, demokrasi benar-benar harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku yang mana bisa memberikan dampak positif langsung pada aktivitas masyarakat.
Berkaitan dengan upaya menyoal penegakan demokrasi dan hukum seolah memang banyak kalangan yang menilai demokrasi dan hukum secara nasional maupun daerah, khususnya di Papua Barat sejauh ini belum berjalan maksimal. Sehingga untuk mewujudkan sistem demokrasi dalam koridor hukum yang efektif dan pemerintahan yang sejahtera. “Demokratis dan berkeadilan maka yang diperlukan adalah soal keteladanan. Umumnya di Indonesia, prinsip negara demokrasi dan hukum dimiliki adanya empat lembaga negara yang dianut, yakni: (1) lembaga legislatif atau parlemen sebagai tempat wakil rakyat, (2) lembaga eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan negara, serta (3) lembaga yudikatif sebagai tempat sumber putusan hukum dan keadilan dalam pelaksanaan UU (undang-undang) dan (4) pers sebagai alat kontrol” (www.bintangpapua.com)............(Bersambung)