Oleh: Robertus Nauw
Proses
hukum harus bisa dibuktikan tanpa adanya praktek penyimpangan, untuk itulah
maka manfaat dari proses hukum itu kemudian bisa diterima semua
pihak.Masyaraakat tingkat akar rumputlah (rakyat kecil) yang bisa diarahkan
dalam proses demokrasi yang baik (jujur dan adil). Dalam hubungan demokrasi dan
hukum serta ketidakadilan yang belum terwujud adalah salah satu bentuk
demokrasi yang tidak berjalan dan juga dianggap gagal dalam menumbuh kembangkan
pendewasaan demokrasi di Papua Barat. Pemerintah sebagai penguasa yang
mengklaim dirinya sebagai pelaku reformator demokrasi, sebaiknya tidak bersifat
acuh tak acuh dalam menjalankan demokrasi dan hukum yang sejahtera, demokratis
dan berkeadilan, namun nampaknya pemerintah pusat maupun daerah di Papua Barat
terkadang diabaikan oleh kepentingan dan kekuasaan politik.
Sejumlah
praktek mafia pajak, mafia peradilan, mafia hukum dan serta mafia pemilu dan
pelanggaran-pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah contoh kasus yang sangat
menciderai citra bangsa dan negara Indonesia. Kasus-kasus tersebut buat bangsa
dan negara ini justu membawa ke kehancuran jika semua praktek kejahatan itu
tidak ikut diperbaiki. Dan selain itu, nilai-nilai demokrasi dan hukum juga
merupakan bagian dari sebuah hakekat dan legitimasi dari pokok-pokok pikiran
dan urat nadi dari sila-sila Pancasila dan UUD 1945 yang prinsipnya adalah
untuk ketuhanan, kemanusiaan, kesamaan dan kesetaraan, kerakyatan dan keadilan
sosial. Apabila kondisi dan keadaan ini secara total tidak diperbaiki sejak
sekarang maka besar kemungkinan negara dalam zona kehancuran. Fakta ini telah
dan sedang menunjukkan bahwa hukum seolah-olah berlaku bagi golongan masyarakat
kecil, yang sering mengalami korban kepentingan. Demi kepentingan dan
kekuasaan, maka demokrasi dan hukum tampaknya justru terberangkap dalam
demokrasi dan hukum rimbah saja.
Kerapkali
memang semua sikap dan peraktek demokrasi yang dijalankan selama ini selalu
membonceng dengan makna demokrasi sebebas-bebasnya, tanpa harus bisa membedakan
sikap-sikap arogan. Negara mempunyai kewajiban konstitusi dan hukum terhadap
warga negara yang bersalah maupun yang tidak ikut bersalah mereka tanpa kecuali
wajib untuk dibela, dilindungi dan dihormati haknya oleh negara, baik di depan
hukum, peradilan maupun pemerintahan di mana saja dan kapan saja. Salah satu
contoh juga, bahwa tuntutan kebenaran dan keadilan rakyat seharusnya tidak bisa
disalahkan dan karena kebenaran tidak juga dituduh secara berlebihan terhadap
kelompok yang selama ini dianggap sebagai kelompok separatis. Sebab tindakan
yang diambil tersebut adalah bagian dari tindakan positif dalam sebuah proses
demokrasi, konstitusi dan hukum yang memang sudah termaktub dalam aturan-aturan
negara ini. Sehingga demikian demokrasi kita ke depan bisa berjalan tidak
ragu-ragu dan tidak pula menginjak-injak dan atau pun mengesampingkan sebagian
hak seseorang, kelompok maupun sebagai hak warga negara.
Untuk
itulah, maka yang dipentingkan sekarang adalah bagaimana penguasa/pemerintah
untuk tidak gegabah, khususnya dalam menegakkan demokrasi dan hukum. Dan yang
terpenting dari sumuanya adalah bagaimana prinsip-prinsip demokrasi dan hukum
itu diimplementasikan sekalipun esok khiamat. Untuk menyoal tentang pemahaman
sistem politik dalam negara hukum hakekatnya tidak terpusat pada dimensi
aktualitas saja, melainkan tujuan yang hendak dicapai yakni bagaimana kita
berdemokrasi yang baik sehingga demokrasi itu dilaksanakan sebagaimana yang
diharapkan. Dan persoalan menyangkut kasus-kasus HADM (Hak Asasi Dasar Manusia)
yang selama ini diabaikan oleh negara bisa ditegakan. Jika demokrasi hanya
dipersoalkan pada tujuan yang harus dicapai maka jelas akan menganadung
sejumlah problem besar, terutama menyangkut kelangsungan hidup di masyarakat
sebab demokrasi yang dibangun bukan hanya berada pada ruang hampa (kosong).
Namun sebaliknya, demokrasi benar-benar harus tunduk pada ketentuan hukum yang
berlaku yang mana bisa memberikan dampak positif langsung pada aktivitas
masyarakat.
Berkaitan
dengan upaya menyoal penegakan demokrasi dan hukum seolah memang banyak
kalangan yang menilai demokrasi dan hukum secara nasional maupun daerah,
khususnya di Papua Barat sejauh ini belum berjalan maksimal. Sehingga untuk
mewujudkan sistem demokrasi dalam koridor hukum yang efektif dan pemerintahan
yang sejahtera. “Demokratis dan berkeadilan maka yang diperlukan adalah soal
keteladanan. Umumnya di Indonesia, prinsip negara demokrasi dan hukum dimiliki
adanya empat lembaga negara yang dianut, yakni: (1) lembaga legislatif atau
parlemen sebagai tempat wakil rakyat, (2) lembaga eksekutif sebagai
penyelenggara pemerintahan negara, serta (3) lembaga yudikatif sebagai tempat
sumber putusan hukum dan keadilan dalam pelaksanaan UU (undang-undang) dan (4) pers
sebagai alat kontrol” (www.bintangpapua.com)............(Bersambung)